Site icon Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

PENERTIBAN DAN PENGOSONGAN LAHAN EX DI SEBRANG EXIT TOL MADYOPURO KELURAHAN MADYOPURO, KECAMATAN KEDUNGKANDANG, KOTA MALANG.

Penertiban dan Pengosongan Lahan EX di sebrang Exit Tol Madyopuro Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Penertiban dan Pengosongan Lahan EX di sebrang Exit Tol Madyopuro Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Telah dilaksanakan Eksekusi Lahan cucian Mobil depan Exit Tol Madyopuro  berdasarkan suurat Tugas SURAT PERINTAH TUGAS Nomor: 300/533/35.73.404/2023

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Malang pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg, maka dipandang perlu mengeluarkan Surat Perintah Tugas ini untuk Penertiban lahan Tanah Negara lokasi ex. Cucian Mobil Jl. Ki Ageng Gribig RT 01/ RW 03 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dasar Hukum :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Perubahannya;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;

4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

7. Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Standar Opersional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;

8. Peraturan Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata

 

Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Usai pembacaan sidang konsinyasi lahan cucian mobil di depan Exit Tol Madyopuroa Jumat (8/12) lalu, Pemkot Malang segera bertindak. Di antaranya koordinasi untuk pengaspalan.

Dalam surat tersebut di sampaikan juga
Pejabat yang ditugaskan diatas dengan melibatkan pejabat dan staf lainya dibuatkan surat tugas tersendiri dari masing-masing Perangkat Daerah terkait.

Untuk : Melaksanakan Penertiban lahan Tanah Negara lokasi ex. Cucian Mobil Jl. Ki Ageng Gribig RT 01/ RW 03 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. pada tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 Wib s/d selesai bersama TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri Kota Malang, BPN Kota Malang pada kegiatan:

1. Pembacaan Surat Perintah Tugas didepan atau sekitar lokasi yang akan ditertibkan;

2. Komunikasi kepada pemilik lahan yang ditertibkan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri yang dibantu oleh Tim Pemerintah Kota Malang;

3. Apabila pada angka (2) diatas pemilik tidak kooperatif atau tidak menghiraukan petugas atau pemilik tidak ada di tempat, maka petugas dapat melakukan dibawah ini dengan dilengkapi berita

 

Dengan mengacu pada dasar hukum diatas, Pemerintah Kota Malang Gelar Operasi Penertiban dan Pengosongan Lahan EX di dekat Exit Tol Madyopuro. Kegiatan Tersebut bertujuan untuk Mengurangi angka Kemacetan dan juga meminimalisir terjadinya Kecelakaan yang diakibatkan oleh penyempitan Jalan.

Rangkaian Kegiatan :
1. Apel Koordinasi.
2. Pembacaan dan Penjelasan Dasar Hukum yang menjadi Acuan Kegiatan.
3. Pembongkaran Bangunan.
4. Pengerukan Jalan.
5. Pengecoran Jalan Raya.
Rangkaian Kegiatan diatas dilaksanakan dalam 1 hari kerja dengan tujuan agar secepatnya jalan dapat difungsikan Kembali secara normal.

Hadir dalam Kegiatan :
1. ERIK SETYO SANTOSO, ST, MT selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Malang @eriksetyo
2. Dr. IDA AYU MADE WAHYUNI,SH, M.Si selaku Asisten 1 Kota Malang @ida_ayuwahyuni
3. Kepala Bagian Hukum Kota Malang @baghukumkotamalang
4. Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang @bagian_pemerintahan111
5. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang @dishubmalangkota
6. Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang @dpuprpkp.malangkota
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang @dlhkotamalang
8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang @satpolpp.malangkota
9. Drs. FAHMI FAUZAN AZ, M.Si selaku Camat Kedungkandang Kota Malang @fahmifauzanaz
10. Kapolsek Kedungkandang Beserta Jajaran @humas_polsek_kedungkandang
11. Danramil Kedungkandang Beserta Jajaran @koramil_083302kedungkandang
12. AUGUSTO DOS S. SOARES, S.STP, M.Si selaku Kasi Trantib Kecamatan Kedungkandang
13. BAMBANG SETIONO, SE, MH selaku Lurah Madyopuro @kel_madyopuro

Kegiatan Dilaksanakan Pukul 08.30 s.d Selesai sesuai dengan SOP yang ditentukan.

cek video selengkapnya pada link di bawah ini :

Operasi Penertiban dan Pengosongan Lahan EX sebrang Exit TOL Madyopuro Kota Malang

https://youtu.be/EvAVQOOJMto

Exit mobile version