TUPOKSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dimaksud, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyiapkan data kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi;
  6. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan