Site icon Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

CHILD CORNER SEBAGAI PENDUKUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Kecamatan Kedungkandang telah berusaha untuk memberikan fasilitas CHILD CORNER SEBAGAI PENDUKUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, karena masa anak-anak merupakan fase yang sangat menentukan dalam pertumbuhannya. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


Layanan ini menyediakan permainan yang membantu perkembangan anak, antara lain:

 

 

 

Post by Slamet Sisyono
Exit mobile version