Keterangan
- Halaman ini hanya alat bantu untuk mengisi, mendownload, dan mencetak formulir, bukan pendaftaran secara online
- Prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan Tanah Makam/Makam Tumpangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan dapat dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh
- Formulir (dalam format .doc) Izin Tanah Makam/Makam Tumpangan dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh
Persyaratan
- Surat permohonan (Ahli Waris mengisi formulir yang sudah disediakan)
- Fotokopi KTP Pemohon/Ahli waris yang masih berlaku dan Kartu Keluarga rangkap 2 (dua)
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (untuk izin baru)
- Fotokopi Surat Keterangan dari Rumah Sakit dan Kepolisian bagi kematian karena hal-hal khusus (untuk izin baru)
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Kepala Bidang Pemakaman Dinas Kebersihan dan Pertamanan (untuk izin baru)
- Surat Pengantar dari Kepala Bidang Pemakaman atas nama Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (untuk perpanjangan/daftar ulang izin)
- Asli Izin Penggunaan Tanah Makam 2 (dua) tahun yang lalu (untuk perpanjangan/daftar ulang izin)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab atas makam yang ditumpangi (untuk Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan)