FORMULIR IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO (IUMK)
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG


Identitas Pemohon
Identitas Usaha



Keterangan

  1. Halaman ini hanya alat bantu untuk mengisi, mendownload, dan mencetak formulir, bukan pendaftaran secara online
  2. Prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan Usaha Mikro dan Kecil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan.
  3. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan dapat dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh
  4. Formulir (dalam format .doc) Izin Usaha Mikro dan Kecil dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari RT dan atau RW terkait lokasi usaha
  2. Surat permohonan (Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan)
  3. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan Kartu Keluarga rangkap 2 (dua)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar