FORMULIR IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO (IUMK)
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
Keterangan
- Halaman ini hanya alat bantu untuk mengisi, mendownload, dan mencetak formulir, bukan pendaftaran secara online
- Prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan Usaha Mikro dan Kecil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan dapat dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh
- Formulir (dalam format .doc) Izin Usaha Mikro dan Kecil dilihat/didownload pada halaman Download / Unduh
Persyaratan
- Surat pengantar dari RT dan atau RW terkait lokasi usaha
- Surat permohonan (Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan)
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan Kartu Keluarga rangkap 2 (dua)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar