Selamat Malam Sobat Praja..
.
Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KTPS/013 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM DARURAT.
Satpol PP Kota Malang bersama Polsek-Koramil Kedungkandang melakukan operasi sosialisasi serta pemberian teguran secara lisan pada pelaku usaha dan pengunjung/pembeli yang tidak mentaati ketentuan dalam PPKM Darurat. Terutama, pada larangan di rumah makan/Cafe dan sejenisnya yang tidak boleh makan minum di tempat tetapi yang diperbolehkan pada take-away atau bungkus bawa pulang.
.
Giat operasi gabungan tersebut juga dilakukan di beberapa titik di kota malang..
.
Ayo Sobat Praja, kita taati bersama ketentuan PPKM Darurat ini..
Supaya penyebaran virus Covid-19 yang saat ini meningkat dapat ditekan dan khususnya Kota Malang bisa ke Zona Hijau.
.
.
@pemkotmalang
@satpolpp_prov.jatim
@kemendagri
#humaskotamalang
#malangbersinar