Kabar baik, perbaikan indikator penanganan pandemi hasil kerja keras kita bersama berdampak positif bahwa Status PPKM Kota Malang turun ke Level 2 berdasarkan Inmendagri 53 Tahun 2021. Berikut ini infografis ketentuan yg berlaku dari tanggal 19 Oktober – 1 November 2021.
Salah satu kelonggaran adalah anak-anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua (tetap harus memenuhi kategori pedulilindungi).
Perubahan lain, untuk bioskop, area publik, wisata, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga sudah ada beberapa kelonggaran seperti infografis berikut. Tentunya dengan prokes dan penerapan aplikasi pedulilindungi ya.
Secara lengkap dokumen Inmendagri 53 tahun 2021 dapat diunduh pada tautan berikut:
Sumber : https://malangkota.go.id/2021/10/19/instruksi-mendagri-nomor-53-tahun-2021-tentang-ppkm-level-3-level-2-dan-level-1-covid-19-di-wilayah-jawa-dan-bali/