Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan dan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan ( GISA )bahwa semua penduduk Indonesia wajib memiliki identitas diri berupa KTP Elektronik serta menindaklanjuti hasil rapat tanggal 27 Agustus 2018 yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Malang.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan kegiatan berupa PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK dimasing-masing kelurahan pada hari SABTU dan MINGGU mulai pukul 08.00 – 11.00 wib.
Jadwal Kegiatan Terlampir bisa download link dibawah :
Berkaitan dengan hal tersebut diatas mohon bantuan kepada Saudara Lurah untuk dapatnya mengumumkan /menginformasikan kepada seluruh warganya melalui RT / RW pada kesempatan pertama. Apabila ada konfirmasi dapat menghubungi :
NO | NAMA | CONTACT PERSON |
1. | Ir. Heri Wahyudi, MMA | 08123595893 |
2. | Drs. Sudarmanto, MM | 082230154871 |