Site icon Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

Perekaman KTP Elektronik

Perekaman KTP Elektronik oleh Dispendukcapil Kota Malang di Kantor Kecamatan Kedungkandang


Minggu, 28 Agustus 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang (Dispendukcapil) melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang. Kegiatan perekaman dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 WIB s.d. 13.30 WIB untuk penduduk Kecamatan Kedungkandang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Kepala Dispendukcapil Kota Malang Nomor 470/1746/35.73.316/2016 Perihal Batas Akhir Perekaman KTP Elektronik dimana menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman adalah pada tanggal 30 September 2016.
  2. Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan tata kependudukannya yaitu antara lain :
    1. Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik;
    2. Data akan dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.
  3. Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 25 September 2016.
  4. Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotocopy Kartu Keluraga (KK).

Perekaman_EKTP_2
Perekaman_EKTP_1
Exit mobile version