PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serentak saat Libur Nataru, Ini Aturan Lengkapnya :
sumber : https://youtu.be/gOseqkBwrSA
Penerapan PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tak jadi diterapkan oleh pemerintah. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan asesmen mengikuti kondisi pandemi terkini. Sejumlah tempat umum termasuk tempat wisata dipastikan tetap buka namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan pembatalan PPKM Level 3 serentak karena terkait penanganan pandemi di tanah air.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam keterangannya pada Selasa (7/12), Luhut berujar bahwa saat ini penanganan pandemi menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.
Perubahan aturan ini dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Keputusan ini juga berdasarkan capaian vaksinasi di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua mendekati angka 56 persen.
Saat ini pemerintah masih menggenjot vaksinasi untuk lansia. Sementara itu, hasil sero-survei menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Meski begitu, penerapan PPKM saat libur Nataru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan pengetatan.
Pertama terkait perjalanan jauh dalam negeri, masyarakat wajib melakukan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum dapat vaksin lengkap ataupun tak bisa divaksin karena kesehatan, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak, dapat melakukan perjalanan jauh dengan syarat melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukan hasil PCR negatif maksimal 2×24 jam.
Selain itu juga harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mewaspadai varian Omicron yang sudah terdeteksi di sejumlah negara.
Kedua soal perayaan tahun baru, pemerintah melarang segala jenis kegiatan di seluruh tempat keramaian umum.
Untuk operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk orang kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Terkait perayaan ibadah saat Natal, Kementerian Agama beberapa waktu lalu juga sempat mengeluarkan aturan terbaru.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomo 31 Tahun 2021.
Secara garis besar menyatakan bahwa kegiatan ibadah harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Termasuk memperhatikan jumlah jemaat yang hadir, mengatur arus mobilitas masuk dan keluar jemaat, hingga pelaksanaan protokol 5 M.
sumber : https://video.tribunnews.com/view/293844/ppkm-level-3-batal-diterapkan-serentak-saat-libur-nataru-ini-aturan-lengkapnya