GAMBARAN UMUM
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
DASAR HUKUM
Dasar hukum pemerintahan kecamatan yaitu :
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
- Peraturan Walikota Malang Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan
Bedasar dasar hukum diatas, Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Hubungan kerja kecamatan :
- dengan Perangkat Daerah bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
- dengan Instansi Vertikal di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.
- dengan Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan.
- dengan Kelurahan bersifat koordinasi dan pembinaan.
Pendanaan tugas Camat dalam tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang Walikota yang dilimpahkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kecamatan Kedungkandang adalah bagian dari Kota Malang. Sesuai dengan dasar hukum diatas, wilayah Kota Malang terbagi atas 5 (lima) Kecamatan, terdiri dari :
- Kecamatan Klojen
- Kecamatan Blimbing
- Kecamatan Kedungkandang
- Kecamatan Lowokwaru
- Kecamatan Sukun
Wilayah Kecamatan Kedungkandang terdiri dari 12 (dua belas) Kelurahan yaitu :
- Kelurahan Kotalama
- Kelurahan Mergosono
- Kelurahan Bumiayu
- Kelurahan Wonokoyo
- Kelurahan Buring
- Kelurahan Kedungkandang
- Kelurahan Lesanpuro
- Kelurahan Sawojajar
- Kelurahan Madyopuro
- Kelurahan Cemorokandang
- Kelurahan Arjowinangun
- Kelurahan Tlogowaru
ALAMAT DAN KONTAK
- Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
- Jl. Mayjen Sungkono Nomor 59 Malang Jawa Timur Indonesia
- Kode Pos 65136
- Telepon : (0341) 752273
- Email : [email protected] / [email protected]
- Camat : DONNY SANDITO W. S.STP, M.Si
GEOGRAFIS
Secara geografis, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terletak antara 112036’14” – 112040’42” Bujur Timur dan 077036’38” – 008001’57” Lintang Selatan. Kecamatan Kedungkandang terletak pada ketinggian 440 – 460 meter diatas permukaan laut (dpl). Di sebelah timur wilayah Kecamatan Kedungkandang terdapat daerah perbukitan Gunung Buring yang memanjang dari utara ke selatan yang meliputi Kelurahan Cemorokandang, Kelurahan Madyopuro, Kelurahan Lesanpuro, Kelurahan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Kelurahan Wonokoyo, Kelurahan Tlogowaru dan Kelurahan Cemorokandang. Luas wilayah Kecamatan Kedungkandang adalah 3.989 Ha atau 39,89 Km2 dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
- Sebelah Timur : Kecamatan Tumpang dan Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang
- Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
- Sebelah Barat : Kecamatan Sukun, Kecamatan Klojen dan Kecamatan Blimbing Kota Malang
JENIS TANAH
Di wilayah Kecamatan Kedungkandang, jenis tanahnya adalah tanah aluvial kelabu kehitaman dan asosiasi latosol coklat. Kedua jenis tanah ini merupakan hasil gunung api kwarter muda. Ciri kedua jenis tanah tersebut adalah :
Aluvial kelabu kehitaman
- Kestabilan landasan cukup tinggi;
- Sifat kelulusan air kecil;
- Pondasi bangunan berat perlu penelitian, untuk yang ringan dapat langsung ditempatkan dengan kedalaman 0 – 3 meter;
- Kepekaan terhadap segala alam kecil – sedang.
Asosiasi latosol coklat
- Warna kemerahan dan merupakan clay humus;
- Kestabilan landasan sedang;
- Pondasi bangunan berat perlu penelitian, untuk yang ringan dapat langsung ditempatkan dengan kedalaman 3 – 10 meter;
- Kepekaan terhadap gejala alam kecil – sedang.
HIDROLOGI
Di wilayah Kecamatan Kedungkandang mengalir 3 sungai yaitu:
Sungai Brantas
Debit air rata-rata maksimum 20.160 m3/detik dan dengan debit rata-rata minimum 8.181 m3/detik, arus air kuat pada musim penghujan dan lemah pada musim kemarau dengan kedalaman air rata-rata 4 meter.
Sungai Bango
Debit air rata-rata maksimum 16.240 m3/detik dan dengan debit rata-rata minimum 11.342 m3/detik, arus air kuat pada musim penghujan dan lemah pada musim kemarau dengan kedalaman air rata-rata 6 meter.
Sungai Amprong
Debit air rata-rata maksimum 10.261 m3/detik dan dengan debit rata-rata minimum 7.011 m3/detik, arus air kuat pada musim penghujan dan lemah pada musim kemarau dengan kedalaman air rata-rata 4 meter.
IKLIM
Iklim di Kecamatan Kedungkandang merupakan iklim tropis dengan suhu rata-rata mencapai 24°08’ C kelembaban 7,26 %. Curah hujan rata-rata pertahun mencapai 2.279 mm, dengan rata — rata terendah bulan Agustus dan tertinggi bulan Januari. Sedangkan kelembaban udara rata-rata 73 % dengan jumlah hari hujan terbanyak (19 hari) pada bulan Agustus dan terendah (0 hari) pada bulan Januari.
Wilayah Kecamatan Kedungkandang memiliki suhu yang relatif sama dengan Kecamatan lainnya yang ada di Kota Malang, yaitu :
- Pada bulan Desember – Mei pada siang hari antara 20°C – 25°C
- Pada bulan Juni – Agustus pada siang hari antara 20°C – 28°C
- Pada bulan September – November pada siang hari antara 24°C – 28°C
DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk di wilayah Kecamatan Kedungkandang (Januari 2018) adalah 192.625 jiwa, terbagi menurut jenis kelamin Laki-laki 96.436 jiwa dan Perempuan 96.189 jiwa. Dengan luas wilayah Kecamatan Kedungkandang 39,89 Km2, kepadatan penduduk Kecamatan Kedungkandang adalah 76.742 jiwa/km2.
PEREKONOMIAN
Untuk fasilitas perekonomian wilayah Kecamatan Kedungkandang terdapat 6 pasar permanen , yang mana 1 pasar belum beroperasi secara maksimal ( pasar Tlogowaru ) degan jumlah pedagang yang dibedak sebanyak 420 orang, pedagang emperan sebanyak 888 orang sedangkan PKL sebanyak 867 orang.
PERTANIAN
Potensi pertanian di Kecamatan Kedungkandang masih cukup besar, hal tersebut dapat diketahui dari jumlah lahan pertanian di Kecamatan Kedungkandang yang seluas kurang lebih 1.898 Ha atau 48% dari luas wilayah Kecamatan yaitu 3.989 Ha. Jumlah Lahan pertanian tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu Sawah seluas 604 Ha dan Tegal Seluas 1.294 Ha.
PENDIDIKAN
Di wilayah Kecamatan pada Tahun 2007 sudah dibangun sebuah sekolah TK dan SDN Nasional yang bertaraf Internasional. Dimana sekolahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Tlogowaru, Sedangkan sejak tahun 2009 di wilayah kelurahan Bumiayu sudah didirikan Universitas Terbuka Malang dan Universitas Negeri Malang Program PGSD ada di Kelurahan Madyopuro. Sehingga diwilayah Kecamatan Kedungkandang terdapat 2 Perguruan Tinggi Negeri dan 4 perguruan tinggi swasta.
KESEHATAN
Fasilitas daerah dibidang kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang antara lain: RSUD Kota Malang (Kelurahan Bumiayu), Puskesmas Kedungkandang (Kelurahan Kedungkandang), Puskesmas Gribig (Kelurahan Madyopuro), Puskesmas Arjowinangun (Kelurahan Arjowinangun), Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Panti Nirmala (Kelurahan Kotalama), RSIA Refa Husada (Kelurahan Tlogowaru), dan beberapa klinik, praktek dokter lainnya.
OLAH RAGA
Fasilitas daerah dibidang kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang antara lain: Gelanggang Olah Raga (GOR) Ken Arok (Kelurahan Buring), Velodrome (Kelurahan Madyopuro), dan fasilitas olah raga lainnya seperti lapangan sepak bola, badminton, dan lainnya.
Sumber:
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
- Peraturan Walikota Malang Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan
- Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
- BPS, Kecamatan Kedungkandang dalam angka 2014
- BPS, Kecamatan Kedungkandang dalam angka 2015
- Sumber lainnya diolah