KLA dikembangkan mulai dari Kabupaten / Kota Selanjutnya kabupaten/kota dapat dikatakan KLA apabila seluruh kecamatan di kabupaten/ kota tersebut layak anak begitu pula Kecamatan dapat dikatakan layak anak apabila seluruh desa/ kelurahannya layak anak
Dalam melakukan pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak para pemangku kepentingan harus menerapkan prinsip hak anak. Merujuk pada pengalaman implementasi KLA selama ini, pengembangan KLA dan perluasan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan:
- Bottom-up: dimulai dari keluarga, gerakan masyarakat, meluas ke RT/RW ke desa/kelurahan – dalam wujud “DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK”, selanjutnya meluas ke kecamatan – dalam wujud “KECAMATAN LAYAK ANAK”, dan berujung pada kabupaten/kota – dalam wujud “KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK”.
- Top-down, dimulai dengan fasilitasi dari tingkat nasional, menuju ke provinsi dan berujung pada kabupaten/kota, dalam wujud “KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK”.
- Kombinasi antara bottom-up dan top-down; sedangkan perluasan cakupan wilayah percontohan KLA dapat dilakukan melalui pendekatan: Replikasi Internal dan Eksternal.
KecamatanKedungkandang sebagai ujung tombak Pemerintah di Wilayah juga ikut terlibat dalam Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak (KLA) di diwilayah Kota Malang, Sosialisasi dan Fasilitasi KLA di Kecamatan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan Penguatan kelembagaan Forum Anak Kecamatan Kedungkandang sebagai PELOPOR dan PELAPOR anak-anak dan ikut membantu Pemerintah Kota Malang untuk Mewujudkan KOTA MALANG LAYAK ANAK.
Forum Anak KecamatanKedungkandang Kota Malang sebagai organisasi yang Anggotanya sendiri merupakan anak-anak (dibawah 18 tahun) yang terdiri perwkilan anak-anak di Kota Malang dengan latar belakang yang beragam. Perwakilan sekolah (OSIS) dari SMP dan SMA, Anak Jalanan, Anak yatim Piatu dan Anak Berkebutuhan Khusus. Forum Anak KecamatanKedungkandang Kota Malang bertujuan untuk mencetak generasi bangsa yang handal dengan skill building, brain storming dan pelatihan untuk menjadi peer educator. Mensoialisasikan hak-hak anak kepada masyarakat luas sebagai wujud bentuk penghargaan terhadap eksistensi anak-anak dan memaksimalkan hak partisipasi mereka untuk ikut bersuara,berpendapat dan menentukan kebijakan karena selama ini anak hanya dijadikan ‘obyek’ untuk kepentingan orang dewasa. Padahal dalam Konvensi Anak (KHA) PBB dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk berpartisipasi dan beraspirasi sesuai dengan kematangan usianya.”
Dalam kegiatan tersebut juga di selipkan materi-materi tentang pentingnya ada organisasi anak yang bisa menampung dan membantu memenuhi aspirasi anak-anak sampai ke pemerintah terutama di wilayah KecamatanKedungkandang Kota Malang