TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI PEMERINTAHAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan data kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
- menyiapkan bahan fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan evaluasi;
- melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan