BeritaFacebookInstagramTwitter

WUJUDKAN SMART CITY, PEMKOT MALANG PERKUAT LAYANAN PENGADUAN PUBLIK

Malang, MC – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan pelayanan dan fasilitasi pengaduan publik dengan tema ‘Penguatan Layanan Pengaduan dalam mendukung Percepatan Malang Smart City di Hotel Ijen Suites, Selasa (12/11/2019).

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P., M.Si yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik Ismintari, SP mengatakan bahwa dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018 – 2023 disebutkan Visi Kota Malang adalah Malang Bermartabat, salah satu misinya memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan yang tertib hukum, professional, dan akuntabel.

“Berkaitan dengan Visi dan Misi tersebut dirumuskanlah Malang Future. Di mana The Future Of Malang terdapat 6 konsep yang dibangun dari ikhtiar pemahaman terhadap karakter dan potensi kota dan selanjutnya ingin diwujudkan “wajah” Kota Malang pada masa mendatang melalui pencanangan visi pembangunan kota. Enam konsep tersebut kita populerkan dengan istilah The Future of Malang,” ujar Ismintarti membacakan sambutan Kepala Diskominfo Kota Malang.

Enam konsep tersebut, lanjut dia, yakni Malang City Heritage (Ikon Sejarah dan Jejak Perjuangan), Malang 4.0 (Literasi Teknologi Informasi di segala bidang), Malang Creative (Centre of Creative Economic), Malang Halal (Centre of Halal Tourisme), Malang Services (Role Models Government Colaborative), Malang Nyaman (Tata kota yang ramah dan berkelanjutan).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, sambung Ismintarti, sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi dan komunikasi ikut memegang tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita Kota Malang di masa depan tersebut, khususnya dalam mewujudkan Malang Smart City.

“Smart City atau Kota Cerdas merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota,” kata Ismintarti.

Aset tersebut meliputi sistem informasi instansi pemerintahan lokal, sekolah, perpustakaan, sistem transportasi, rumah sakit, pembangkit listrik, jaringan penyediaan air, pengelolaan limbah, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat lainnya.

“Singkatnya tujuan smart city adalah memperbaiki pelayanan pemerintah kota untuk menghasilkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat menciptakan kualitas hidup yang lebih baikm,” sambungnya.

Ada enam pilar smart city, yakni smart government, smart branding, smart economic, smart living, smart society, dan smart environtment.

“Salah satu hal penting untuk mendukung terlaksananya enam pilar tersebut adalah tersedianya pelayanan pengaduan masyarakat yang smart. Pelayanan pengaduan yang smart, dapat dijelaskan sebagai pelayanan pengaduan yang responsif, cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan pengaduan yang smart akan menjadi faktor penting percepatan Malang Smart City,” kata Ismintarti.

Untuk pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi pengaduan di Kota Malang, saat ini Pemkot Malang telah menyediakan layanan SAMBAT (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) yang diresmikan pada tanggal 1 April 2016. Selain itu, Pemkot Malang juga menyediakan platform media sosial untuk menampung pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH., MH mengatakan bahwa Pemkot Malang sudah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

“Pemkot Malang merekap semua pengaduan masyarakat yang masuk, baik SAMBAT Online maupun media sosial,” ujar Wasto.

Rekapitulasi pengaduan publik periode September-Oktober 2019, pengaduan masuk 197, pengaduan tertangani 168, dan sisanya masih dalam proses penanganan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Malang.

“Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2010, maka batas waktu untuk merespons dan mengidentifikasi permasalahan selama tiga hari. Sedangkan tujuh hari untuk mengumumkan hasil penanganan pengaduan. Jadi semua pengaduan yang masuk didengarkan oleh Pemkot Malang,” tutur Wasto.

WUJUDKAN SMART CITY, PEMKOT MALANG PERKUAT LAYANAN PENGADUAN PUBLIK
post by shies
About author

Articles

KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang Telepon. 752273 email. kec-kedungkandang@malangkota.go.id / kecamatankedungkandang7@gmail.com

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *