Berita

DESIMINASI Peraturan Daerah Kepada Perangkat Pemerintahan

Perubahan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan dinamika sosial dan politik sakan mempengaruhi pilihan strategi komunikasi dan diseminasi informasi publik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus catatan bagi pejabat publik dan humas pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan tersebut.

Secara umum pola komunikasi di masa mendatang relatih tidak berubah. Komunikasi linier, sebagai basis, tetap digunakan. Namun, proses atau pendekatan  komunikasi transaksional (yang bersifat diskusi interaktif, kooperatif, egaliter, resiprokal) akan makin berkembang dan menjadi kebutuhan.

Maka pada hari ini Selasa, 21 Agustus 2018 di Aula Kantor Kecamatan Kedungkandang mengadakan pertemuan DESIMINASI Peraturan Daerah Kepada Perangkat Pemerintahan yang dibuka langsung oleh Bapak Camat Kedungkandang dan dengan narasumber dalam bidangnya masing-masing :

  1. Perda No. 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolahan Limba Domestik dengan narasumber dari Dinas PUPR kota Malang
  2. Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya dengan narasumber Dinas Pariwisata Kota Malang
  3. Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan narasumber Dinas Kesehatan Kota Malang

Dan dihadiri oleh Lurah, Ketua LPMK dan Perwakilan masyarakat sewilayah Kecamatan Kedungkandang.

post by Slamet Sisyono

 

 

About author

Articles

KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang Telepon. 752273 email. kec-kedungkandang@malangkota.go.id / kecamatankedungkandang7@gmail.com

30 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *