A. DASAR HUKUM

Dasar Hukum Pemerintahan Kecamatan, yaitu :

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
  2. Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kota Malang terbagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Klojen;
  2. Kecamatan Blimbing;
  3. Kecamatan Kedungkandang;
  4. Kecamatan Lowokwaru;
  5. Kecamatan Sukun.

B. KEDUDUKAN DAN WILAYAH

Letak Geografis

Kecamatan Kedungkandang terletak dibagian timur wilayah Kota Malang dengan luas wilayah 39,89 km2 yang terdiri dari 12 kelurahan. Ketinggian rata-rata dari permukaan air laut antara 440-660 m, suhu udara antara 21° sampai dengan 36º dengan kelembaban nisbi berkisar antara 2000 sampai dengan 3000 mm.

Batas Administratif

Sebelah Utara Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
Sebelah Barat Kecamatan Klojen dan Kecamatan Sukun Kota Malang
Sebelah Selatan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
Sebelah Timur Kecamatan Tumpang dan Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang

Kedudukan Kecamatan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu. Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang beralamat di Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Kota Malang dengan nomor telepon (0341) 752 273, wilayahnya terdiri dari :

  1. Kelurahan Arjowinangun;
  2. Kelurahan Bumiayu;
  3. Kelurahan Buring;
  4. Kelurahan Cemorokandang;
  5. Kelurahan Kedungkandang;
  6. Kelurahan Kotalama;
  7. Kelurahan Lesanpuro;
  8. Kelurahan Madyopuro;
  9. Kelurahan Mergosono;
  10. Kelurahan Sawojajar;
  11. Kelurahan Tlogowaru;
  12. Kelurahan Wonokoyo.

C.  HUBUNGAN KERJA

Adapun hubungan kerja Kecamatan dengan :

  1. perangkat daerah bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
  2. instansi vertikal di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.
  3. swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan.
  4. kelurahan bersifat koordinasi dan pembinaan.