TUPOKSI KECAMATAN / CAMAT


KECAMATAN KEDUNGKANDANG

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
  2. perumusan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan tingkat Kecamatan;
  3. pengorganisasian dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  4. pengoordinasian kegiatan pemerintahan umum, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan sarana umum serta penyelenggaraan administrasi layanan umum di tingkat Kecamatan;
  5. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
  6. pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh Kelurahan; dan
  7. pelaksanaan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

CAMAT

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan, Camat mempunyai tugas:

  1. menyusun dan merumuskan perencanaan strategis Kecamatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan berdasarkan wewenang yang diberikan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional Kecamatan;
  3. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
  4. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang pemerintahan umum, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan sarana umum serta penyelenggaraan administrasi layanan umum di tingkat Kecamatan melalui pemberian arahan kepada Bawahan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pelayanan prima di tingkat Kecamatan;
  6. mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kepegawaian di bidang pemerintahan umum, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan sarana umum serta penyelenggaraan administrasi layanan umum di tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian yang prima;
  7. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan Walikota;
  8. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan operasional administrasi kepegawaian di bidang pemerintahan umum, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan sarana umum serta penyelenggaraan administrasi layanan umum di tingkat Kecamatan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
  9. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Kecamatan sebagai bahan evaluasi;
  10. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan