Lembaga Masyarakat

Badan Keswadayaan Masyarakat

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) merupakan lembaga masyarakat warga (civil society organization), yang pada hakekatnya mengandung pengertian sebagai wadah masyarakat untuk bersinergi dan menjadi lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang diakui baik oleh masyarakat sendiri maupun pihak luar, dalam upaya masyarakat membangun kemandirian menuju tatanan masyarakat madani (civil society), yang dibangun dan dikelola berlandaskan …

Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum

HIMPUNAN PENDUDUK PEMAKAI AIR MINUM Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di wilayah Kecamatan Kedungkandang berfungsi mengelola air yang bersumber pada sumur bor yang kemudian disalurkan kepada masyarakat sekitar. Daftar HIPPAM di wilayah Kecamatan Kedungkandang adalah sebagai berikut : NO KELURAHAN NAMA HIPPAM 1 BUMIAYU TIRTA BUMI ASIH 2 WONOKOYO TIRTA PESONA MASJID HIDAYATUL MUHTADI’IN …

Kelompok Informasi Masyarakat

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT Definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menurut Direktorat Kelembagaan adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni …

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN GAMBARAN UMUM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPMK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan …

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang …