KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menurut Direktorat Kelembagaan adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
KIM yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Kedungkandang adalah sebagai berikut :
-
KIM ANUGERAH
- Kelurahan Lesanpuro
- Alamat : Jl. Lesanpuro No. 3
- email : [email protected]
- website : kimanugerah.kimkotamalang.or.id
-
KIM KENDANG AREMA
- Kelurahan Kedungkandang
- Jl. Ki Ageng Gribig No.12 Malang
- email : [email protected]
- website : website : kendangarema.kim.jatimprov.go.id/
-
KIM PARSEH JAYA
- Kelurahan Bumiayu
- Jl. Kyai Parseh Jaya No. 35, Malang
- email : [email protected]
- website : website : kimparsehjaya.kimkotamalang.or.id