TUPOKSI SEKRETARIAT KELURAHAN


SEKRETARIAT KELURAHAN

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan di tingkat Kelurahan.

SEKRETARIS KELURAHAN

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat Kelurahan dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan rumusan program dan kegiatan kelurahan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seluruh Seksi pada Kelurahan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan;
  2. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan administrasi umum di Kelurahan meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna kelancaran tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Sekretariat Kelurahan sebagai bahan evaluasi;
  5. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan