TUPOKSI SEKSI SARANA DAN PRASARANA UMUM


SEKSI SARANA DAN PRASARANA UMUM

Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Prasarana dan Sarana Umum dimaksud, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:

  1. menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
  5. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan