Tupoksi Kecamatan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

TUPOKSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas: merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban …

Seksi Pelayanan Umum

TUPOKSI SEKSI PELAYANAN UMUM SEKSI PELAYANAN UMUM Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi pelayanan umum tingkat Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Umum dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas: merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan …

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

TUPOKSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dimaksud, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas: merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; …

Seksi Pemerintahan

TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN UMUM SEKSI PEMERINTAHAN UMUM Seksi Pemerintahan Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan umum tingkat Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan Umum dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan Umum mempunyai tugas: merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan Umum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; …

Seksi Prasanara dan Sarana Umum

TUPOKSI SEKSI PRASARANA DAN SARANA UMUM SEKSI PRASARANA DAN SARANA UMUM Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana umum tingkat Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas Seksi Prasarana dan Sarana Umum dimaksud, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas: merencanakan kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana …