TUPOKSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dimaksud, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan serta seluruh Subbagian dan Seksi di lingkungan Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data di bidang pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan guna meningkatkan pelayanan di tingkat Kecamatan;
  8. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan terkait pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi;
  10. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan