TUPOKSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan serta seluruh Subbagian dan Seksi di lingkungan Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data di bidang ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan guna meningkatkan pelayanan di tingkat Kecamatan;
  8. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan terkait pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum tingkat Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan evaluasi;
  10. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :
Peraturan Walikota Malang Nomor 49 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan