TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kecamatan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
  2. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  8. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  10. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  11. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Selain tugas tersebut ditas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :

  1. perijinan;
  2. pemberian pertimbangan teknis;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan;
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud, mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.