PELAYANAN
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
PERIZINAN
- Izin Keramaian Non Event Organizer
- Izin Parkir Insidentil
- Izin Pemondokan
- Izin Penggunaan Tanah Makam *
- Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan *
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) *
REKOMENDASI
- Rekomendasi Izin Penelitian
- Rekomendasi Pengurusan Paspor
- Rekomendasi Izin Keramaian (untuk usaha)
- Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Rekomendasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI
- Rekomendasi Surat Keterangan Perkawinan TNI/POLRI
- Rekomendasi Pengumpulan Dana Masyarakat Tingkat Kecamatan
LEGALISIR
- Legalisir Surat Pindah
- Legalisir Surat Boro Kerja
- Legalisir Surat Keterangan Asal Usul
- Legalisir Surat Keterangan Domisili
- Legalisir Surat Keterangan Bersih Diri
- Legalisir Surat Pensiun
- Legalisir Surat Kematian
- Legalisir Surat Tunjangan Keluarga / Model C
- Legalisir Surat Keterangan Penghasilan
- Legalisir Surat Keterangan Permohonan KPR / Kredit Bank
DISPENSASI
- Dispensai Surat Nikah (sampai dengan 12 hari)
LEGALISASI
- Legalisasi Surat Pernyataan Waris
- Legalisasi Surat Pernyataan Bebas Pajak
- Legalisasi Surat Surat Kuasa
- Legalisasi SSB/BPHTB
PERTANAHAN
- Penerbitan Akta Tanah
- PI (Perpounding Indonesia) / Tanah Negara
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
- Fotocopy KTP/KK/Identitas Diri
- Surat Keterangan yang telah ditandatangani/dilegalisasi Kelurahan yang bersangkutan
- Untuk Izin Penggunaan Tanah Makam, Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan dan Izin Usaha Mikro dan Kecil prosedur dan mekanisme pelayanan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan
PROSEDUR PELAYANAN

JAM DAN HARI PELAYANAN
Hari dan Jam
08.15 WIB s.d. 15.00 WIB · Senin – Kamis
08.00 WIB s.d. 14.00 WIB · Jumat
Istirahat / Ishoma
12.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Senin – Kamis
11.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Jumat
Hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional Pelayanan Umum Tutup.
TEMPAT / LOKASI PELAYANAN
Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang
Jawa Timur Indonesia