PELAYANAN
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
MENCATAT DAN MEREGISTER :
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Surat Kuasa
- Surat Keterangan Pedaftaran TNI/POLRI
- SKCK/SKBD (Surat Keterangan Catatat Kepolisian/Surat Keterangan Bersih Diri)
- Dispensasi Nikah
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- SKP (Surat Keterangan Penghasilan)
- Model C Tunjangan
- Model C Pensiun
LEGALISIR
- Legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris
- Legalisir Surat Kuasa
- Legalisir Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI
REKOMENDASI
- Rekomendasi Izin Penelitian
DISPENSASI
- Dispensai Surat Nikah (sampai dengan 12 hari)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Membawa Surat Kelengkapan Keperluan yang akan di urus.
- Fotocopy KTP/KK/Identitas Diri.
PROSEDUR PELAYANAN
JAM DAN HARI PELAYANAN
Hari dan Jam
08.15 WIB s.d. 15.00 WIB · Senin – Kamis
08.00 WIB s.d. 14.00 WIB · Jumat
Istirahat / Ishoma
12.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Senin – Kamis
11.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Jumat
Hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional Pelayanan Umum Tutup.
TEMPAT / LOKASI PELAYANAN
Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang
Jawa Timur Indonesia
KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN ARAH