PELAYANAN
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG


PERIZINAN

  • Izin Keramaian Non Event Organizer
  • Izin Parkir Insidentil
  • Izin Pemondokan
  • Izin Penggunaan Tanah Makam *
  • Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan *
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) *

REKOMENDASI

  • Rekomendasi Izin Penelitian
  • Rekomendasi Pengurusan Paspor
  • Rekomendasi Izin Keramaian (untuk usaha)
  • Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Rekomendasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI
  • Rekomendasi Surat Keterangan Perkawinan TNI/POLRI
  • Rekomendasi Pengumpulan Dana Masyarakat Tingkat Kecamatan

LEGALISIR

  • Legalisir Surat Pindah
  • Legalisir Surat Boro Kerja
  • Legalisir Surat Keterangan Asal Usul
  • Legalisir Surat Keterangan Domisili
  • Legalisir Surat Keterangan Bersih Diri
  • Legalisir Surat Pensiun
  • Legalisir Surat Kematian
  • Legalisir Surat Tunjangan Keluarga / Model C
  • Legalisir Surat Keterangan Penghasilan
  • Legalisir Surat Keterangan Permohonan KPR / Kredit Bank

DISPENSASI

  • Dispensai Surat Nikah (sampai dengan 12 hari)

LEGALISASI

  • Legalisasi Surat Pernyataan Waris
  • Legalisasi Surat Pernyataan Bebas Pajak
  • Legalisasi Surat Surat Kuasa
  • Legalisasi SSB/BPHTB

PERTANAHAN

  • Penerbitan Akta Tanah
  • PI (Perpounding Indonesia) / Tanah Negara

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
  • Fotocopy KTP/KK/Identitas Diri
  • Surat Keterangan yang telah ditandatangani/dilegalisasi Kelurahan yang bersangkutan
  • Untuk Izin Penggunaan Tanah Makam, Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan dan Izin Usaha Mikro dan Kecil prosedur dan mekanisme pelayanan sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan di Kecamatan

PROSEDUR PELAYANAN

Prosedur Pelayanan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

JAM DAN HARI PELAYANAN

Hari dan Jam

08.15 WIB s.d. 15.00 WIB · Senin – Kamis
08.00 WIB s.d. 14.00 WIB · Jumat

Istirahat / Ishoma

12.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Senin – Kamis
11.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Jumat

Hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional Pelayanan Umum Tutup.

TEMPAT / LOKASI PELAYANAN

Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang
Jawa Timur Indonesia