PELAYANAN
KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG


MENCATAT DAN MEREGISTER :

  • Surat Pernyataan Ahli Waris
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Pedaftaran TNI/POLRI
  • SKCK/SKBD (Surat Keterangan Catatat Kepolisian/Surat Keterangan Bersih Diri)
  • Dispensasi Nikah
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan)
  • Model C Tunjangan
  • Model C Pensiun

LEGALISIR

  • Legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris
  • Legalisir Surat Kuasa
  • Legalisir Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI

REKOMENDASI

  • Rekomendasi Izin Penelitian

DISPENSASI

  • Dispensai Surat Nikah (sampai dengan 12 hari)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Membawa Surat Kelengkapan Keperluan yang akan di urus.
  • Fotocopy KTP/KK/Identitas Diri.

PROSEDUR PELAYANAN

Prosedur Pelayanan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

JAM DAN HARI PELAYANAN

Hari dan Jam

08.15 WIB s.d. 15.00 WIB · Senin – Kamis
08.00 WIB s.d. 14.00 WIB · Jumat

Istirahat / Ishoma

12.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Senin – Kamis
11.00 WIB s.d. 13.00 WIB · Jumat

Hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional Pelayanan Umum Tutup.

TEMPAT / LOKASI PELAYANAN

Kantor Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono No. 59 Malang
Jawa Timur Indonesia

 

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN ARAH